Minggu, 27 September 2015

Metodologi Penelitian Pendidikan: Empat Kompetensi Guru

Kompetensi Apa Saja yang Harus Dimiliki Guru?
Venti Indiani | 15709251057

Guru merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan pengembangan SDM yang dalam hal ini peserta didik. Guru berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam suatu proses pembelajaran di kelas. Untuk menghasilkan output yang berkualitas, maka guru dituntut untuk menguasai 4 kompetensi yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yaitu (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi pedagodik, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja guru dan diyakini sangat berpengaruh pada peran guru selaku fasilitator, motivator, dan inspirator bagi peserta didik.



1.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia, berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik. Berikut kompetensi inti yang harus dimiliki oleh guru untuk memenuhi aspek kompetensi kepribadian:
·         Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
·         Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
·         Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

2.      Kompetensi Pedagodik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berikut kompetensi inti yang harus dimiliki oleh guru untuk memenuhi aspek kompetensi pedagogik:
·         Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
·         Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·         Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
·         Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
·   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
·      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
·         Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
·         Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·         Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
·         Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi ini mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Berikut kompetensi inti yang harus dimiliki oleh guru untuk memenuhi aspek kompetensi profesional:
·        Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
·         Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·         Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
·         Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
·         Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

4.      Kompetensi Sosial
·   Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
·  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
·  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
·         Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Keempat kompetensi di atas bersifat kolaboratif dan integratif dalam kinerja guru. Dengan dikuasainya 4 kompetensi tersebut diharapkan guru mampu menjadi fasilitator yang baik bagi peserta didik sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar