Kompetensi Apa Saja yang Harus Dimiliki
Guru?
Venti Indiani | 15709251057
Guru merupakan profesi
yang berhubungan langsung dengan pengembangan SDM yang dalam hal ini peserta
didik. Guru berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam suatu proses
pembelajaran di kelas. Untuk menghasilkan output yang berkualitas, maka guru
dituntut untuk menguasai 4 kompetensi yang telah ditentukan oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, yaitu (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi
pedagodik, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Keempat
kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja guru dan diyakini sangat berpengaruh
pada peran guru selaku fasilitator, motivator, dan inspirator bagi peserta
didik.
1. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, berakhlak mulia, berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik.
Berikut kompetensi inti yang harus dimiliki oleh guru untuk memenuhi aspek
kompetensi kepribadian:
·
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
·
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
·
Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
·
Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru.
2. Kompetensi
Pedagodik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berikut
kompetensi inti yang harus dimiliki oleh guru untuk memenuhi aspek kompetensi
pedagogik:
·
Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
·
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
·
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik.
· Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
· Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
·
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik.
·
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
·
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
·
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
3. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi ini mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
stuktur dan metodologi keilmuannya. Berikut kompetensi inti yang harus dimiliki
oleh guru untuk memenuhi aspek kompetensi profesional:
· Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
·
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·
Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif.
·
Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
·
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri.
4. Kompetensi
Sosial
· Bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
· Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
· Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
·
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Keempat kompetensi di
atas bersifat kolaboratif dan integratif dalam kinerja guru. Dengan dikuasainya
4 kompetensi tersebut diharapkan guru mampu menjadi fasilitator yang baik bagi
peserta didik sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar